Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Negara Ukraina adalah salah satu negera yang dilanda perang dan tetap mengenakan pajak parkir.
Bagaimana pelaksanaan sistem perpajakan yang ada di Ukraina dalam kondisi perang? Akademisi dari universitas negeri di Ukranina telah memberikan penjelasan yang sangat jelas dan menarik dalam seminar Internasional yang diadakan Universitas STEKOM. Judul Presentasinya adalah "Pajak lokal: sistem perhitungan dan pembayaran di bawah kondisi darurat militer di Ukraina". Nama akademisi dari Universitas Negeri dari Ukraina tersebut adalah Valentyna Borkovska. Dia memiliki gelar PhD dalam bidang Economics. Ibu Valentyna menjabat sebagai Associate Professor Educational and Scientific Institute pada departemen Akuntansi, Bisnis dan keuangan, di Universitas Negeri Podilia.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan komitmen Universitas STEKOM untuk memperbanyak berbagai kegiatan Internasional dalam rangka mewujudkan visi untuk menjadi Universitas berkelas Internasional. Berbagai kegiatan Internasional yang dilaksanakan Universitas STEKOM terus berjalan dari tahun ke tahun. Ada kegiatan internasional yang bersifat berkelanjutan dan ada juga beberapa kegiatan internasional yang tidak berkelanjutan. Semua jenis kegiatan internasional diakomodasi dan diatur oleh departemen Intenasional Universitas STEKOM.
Bu Valentyna menjelaskan bahwa objek pajak parkir yang berlaku di Ukraina terdapat beberapa hal. Sebidang tanah, yang menurut keputusan dewan, dialokasikan khusus untuk memastikan parkir kendaraan di jalan umum, trotoar, atau tempat lain, serta garasi umum, tempat parkir, tempat parkir (gedung, struktur, bagian mereka), yang dibangun dengan mengorbankan anggaran lokal, dengan pengecualian area sebidang tanah, yang dialokasikan untuk biaya parkir kendaraan, diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Ukraina “Pada Dasar-dasar Sosial Perlindungan Penyandang Disabilitas di Ukraina”, dikenakan pajak parkir menurut penjelasan bu Valentyna.
Fitur (spesifik) pengaturan biaya mengenai pajak parkir diatur dengan sejumlah peraturan tertentu. Tarif biaya dan prosedur untuk membayar biaya ke anggaran ditetapkan oleh dewan terkait. Biaya triwulanan untuk lokasi objek kena pajak. Seperti itulah penjelasan singkat dari Ibu Valentyne tentang fitur spesifik peraturan pajak parkir di Ukraina, cukup singkat namun jelas.
Peraruran mengenai objek pajak parkir di Ukraina juga cukup jelas disampaikan oleh Bu Valentyne. Pembayar biaya adalah LTD, cabang mereka (departemen, kantor perwakilan), pengusaha swasta, yang, sesuai dengan keputusan dewan, mengatur dan melaksanakan kegiatan untuk memastikan pengupas kendaraan di tempat parkir berbayar dan tempat parkir khusus. Semua lahan parkir yang sesuai dengan ketentuan tersebut akan dikenakan pajak parkir.
Mengenai tarif pajak parkir di negara Ukraina, Bu Valentyne juga memberikan penjelasan yang cukup jelas. Tarif pajak parkir ditetapkan untuk setiap hari kegiatan memastikan parkir kendaraan di hryvnias per 1 meter persegi luas plot tanah yang dialokasikan untuk organisasi dan Pelaksanaan kegiatan tersebut, dalam jumlah hingga 0,075 persen (4,50 UAH) upah minimum yang ditetapkan oleh undang-undang pada tanggal 1 Januari tahun pelaporan). Pajak parkir harus dibayar sesuai dengan ketentuan tersebut.
Penjelasan terakhir tentang pajak parkir dai bu Valentyna adalah tentang ketentuan dasar yang dirujuk. Ketentuan dasas tersebut adalah luas tanah yang dialokasikan untuk parkir, serta area garasi umum, tempat parkir, tempat parkir (gedung, struktur, bagiannya), yang dibangun dengan mengorbankan anggaran lokal.

Dosen tamu dari Universitas Negeri Podilia Ukraina 2022 mengajar pengelolaan pajak pada dimasa perang Ukraina Part 7
Webinar International
Kembali ke Berita
Webinar International
Senin, 14 November 2022
Priyadi, S.Kom, M.Kom
0 Dilihat