Pertukaran Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Oleh : Anggi Novita Sari

Pengangkatan Professor Tamu


Tentang 

Penunjukan professor tamu hanya akan diberikan kepada anggota fakultas atau peneliti profesional yang memiliki posisi penuh waktu dengan memberikan kerja lain dimana mereka dapat kembali. Professor tamu juga dapat mencakup mereka yang sedang cuti panjang melakukan penelitian kolaboratif di universitas.


Proses

Untuk memulai proses tersebut, seorang staf pengajar di unit akademik mengajukan paket permintaan formal secara elektronik, melalui Kepala Departemen dan Dekan ke Kantor Universitas. Paket permintaan formal harus berupa satu PDF gabungan, dan diatur dalam urutan persyaratan nomor dibawah ini. Ini harus dikirim melalui email International Office kami internationalaffairs@stekom.ac.id

Proses untuk Professor Tamu di Indonesia (lihat dibawah)

- Proses untuk Visiting Professor dari luar Indonesia (lihat dibawah)


Proses untuk Professor Tamu di Indonesia

Paket permintaan formal mencakup informasi berikut :

1.  Formulir  Word  Permintaan Formal Professor Tamu. Ini harus diisi lengkap

2. CV Lengkap Professor Tamu

3. Surat undangan dari profesor pembimbing kepada profesor tamu (harus menyertakan ringkasan pekerjaan dimana pengunjung diharapkan untuk berpatisipasi atau alasan kedatangannya, dan rincian remunerasi). 


Setelah paket permintaan resmi ini diterima dan disetujui oleh Kantor Rektorat, Hubungan Fakultas, paket tersebut akan dikirim ke Departemen/Perguruan Tinggi anda. Tidak ada izin kerja yang diperlukan untuk professor tamu yang berasal dari Indonesia, artinya setelah Departemen/Perguruan Tinggi menerima surat pertujuan tersebut dari universitas kami, prosesnya selesai.


Proses untuk Professor Tamu dari luar Indonesia

Paket permintaan formal mencakup informasi berikut : 


1. Formulir  Word  Permintaan Formal Professor Tamu

2. CV Lengkap Professor Tamu

3. Surat undangan dari profesor pembimbing kepada profesor tamu (harus menyertakan ringkasan pekerjaan dimana pengunjung diharapkan untuk berpatisipasi atau alasan kedatangannya, dan rincian remunerasi). 

Catatan : waktu pemrosesan imigrasi dapat sangat bervariasi berdasarkan negara asal dan volume aplikasi : kami sangat merekomendasikan surat undangan dari unit akademik yang menyatakan laman penunjukkan (yaitu 1 tahun atau 6 bulan) dan menunjukkan tanggal mulai yang diharapkan, atau tanggal imigrasi untuk mengakomodasi variabel ini.

4. Salinan warna yang dipindai dari halaman foto paspor permohonan.

5. Verifikasi Dana : baik surat dari sumber asing dengan rincian pendanaan, atau jika didanai sendiri, surat dari bank mereka memverifikasi status keuangan mereka.

6. Surat dukungan dari institusi asal yang memverifikasikan bahwa mereka akan cuti yang disetujui dan akan kembali setelah penunjukan mereka sebagai profesor tamu berakhir (ini adalah dokumen yang diperlukan untuk melengkapi izin kerja mereka). Jika pemohon juga akan terus menerima gaji dari rumah akademik mereka selama mereka tinggal di Indonesia : surat itu juga harus menyertakan pernyataan tentang hal ini dan rincian gaji bulanan.


Setelah paket permintaan formal ini telah diterima dan disetujui oleh kantor rektorat, hubungan fakultas, proses berikut diikuti 

1. Hubungan fakultas membuat surat persetujuan, dan mengirimkan surat ini dan seluruh paket permintaan formal ke departemen atau perguruan tinggi.

2. Direktur Perekrutan Akademik dan Imigrasi menentukan alur pemrosesan imigrasi yang sesuai dan melengkapi dokumen imigrasi yang diperlukan untuk profesor tamu termasuk pembayaran biaya kepatuhan secara terpusat. 

Catatan : Ini akan memakan waktu 7-10 hari kerja setelah aplikasi disetujui oleh Hubungan Fakultas untuk melengkapi dokumen imigrasi formal.

3. Penasihat hukum akan meneruskan tanda terima kepada kandidat bersama dengan Penawaran Pekerjaan dan nasihat hukum tentang cara melengkapi aplikasi mereka.

Kantor hubungan fakultas dan kantor rektorat selanjutnya akan meneruskan salinan Surat Pengangkatan kepada pemohon untuk diunggah sebagai "Kontrak Kerja" dengan aplikasi mereka : Supervisor akan di-cc di email ini. Setelah supervisor menerima email ini, mereka akan mengetahui bahwa pelamar telah dikirimi semua informasi keperluan untuk melengkapi aplikasi mereka.

Profesor tamu menggunakan dokumentasi dan informasi ini untuk  mendapatkan izin kerja.

Profesor tamu tidak boleh mengatur rencana penerbangan apa pun sampai semua dokumentasi imigrasi disetujui.

4. Setibanya pelamar di Universitas STEKOM, supervisor harus mengkonfirmasi dengan profesor tamu bahwa mereka telah memindai dan mengirim email salinan izin kerja mereka ke bagian International Office Universitas STEKOM internationalaffairs@stekom.ac.id


Pertanyaan?

Semua pertanyaan tentang Professor Tamu dapat diarahkan ke :

Internasional Office internationalaffairs@stekom.ac.id


950